Sindikat Siber Peroleh Pundi-Pundi Ratusan Miliar dari Eksploitasi Situs Pemerintah

Sindikat Siber Peroleh Pundi-Pundi Ratusan Miliar dari Eksploitasi Situs Pemerintah

Sindikat peretas meretas 855 situs pemerintah dan pendidikan untuk menyisipkan iklan judi online. Pelaku mencari situs dengan keamanan lemah dan memilih subdomain yang lebih mudah disusupi. Setelah meretas situs, tersangka menyewakannya ke pelaku di Kamboja dengan tarif Rp 3-20 juta per hari. Dalam tiga bulan terakhir, sindikat ini meraup Rp 170 miliar. Polisi menyita berbagai barang bukti dan menangkap tujuh tersangka yang dijerat dengan UU ITE dan KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.