Sinyal Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan Uang di Depok saat Penggerebekan Kelab Malam
Polisi berhasil menangkap dua pengedar uang palsu (UP) di Bojongsari, Depok. Salah satu pelaku ditangkap saat sedang berpesta di sebuah kelab malam. Kedua pelaku, AT dan FC, memiliki peran berbeda: AT mencetak UP, sementara FC mengedarkannya. Dari hasil penangkapan, polisi menyita ribuan lembar UP pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti laptop, printer, dan peralatan percetakan. Kedua pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan dan pengedaran UP.