Sistem Pengiriman Surat Tilang via WA Korlantas Dihentikan Sementara untuk Evaluasi
Polisi menghentikan pengiriman surat tilang melalui WhatsApp. Alasannya, aplikasi tersebut akan dinilai lebih dulu. Saat ini, pemberian surat tilang masih melalui PT Pos. Penilaian dilakukan tim Polda Metro Jaya. Hasilnya, penerapan tilang via WA dihentikan sementara. Polisi akan melakukan uji keamanan pada aplikasi tersebut. Jika hasil penilaian positif, aplikasi tilang via WA akan diterapkan secara nasional. Sebelumnya, Korlantas Polri tengah menguji coba pengiriman surat tilang melalui WhatsApp.