Sistem Pilkada Dua Putaran: Hak Eksklusif Jakarta

**Rangkuman:** Pada Pilkada 2024, hanya Jakarta yang diperbolehkan menggelar dua putaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Hal ini diatur dalam UU tentang DKI Jakarta dan UU terbaru tentang Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pilkada Jakarta 2024, jika tidak ada kandidat yang memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama, akan diadakan putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak. Sementara itu, di 543 daerah lain yang menggelar Pilkada, pasangan calon dengan suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang, tanpa perlu putaran kedua.