Situasi Memprihatinkan: Status WNI 333 Anak Perkawinan Campuran di Surabaya Dalam Bahaya

Anak-anak dari perkawinan campuran di Surabaya yang berkewarganegaraan ganda harus memilih status kewarganegaraannya paling lambat 31 Mei 2024. Jika tidak, mereka akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan otomatis menjadi warga negara asing. Saat ini, ada 333 anak yang tercatat sedang mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Meski demikian, organisasi perkumpulan pernikahan campuran menilai kebijakan ini sulit bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri. Pasalnya, hal ini akan mempengaruhi status mahasiswa dan biaya pendidikan mereka. Mereka mengusulkan agar batas waktu pemilihan kewarganegaraan diperpanjang hingga usia 25 tahun atau selesai kuliah, karena banyak anak yang bercita-cita kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi bangsa.