SK Anies Baswedan dan Andika Perkasa untuk Pilgub Dirilis PN Jaksel

SK Anies Baswedan dan Andika Perkasa untuk Pilgub Dirilis PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan untuk Andika Perkasa dan Anies Baswedan terkait persyaratan pencalonan Pilkada 2024. Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa keduanya tidak pernah menjadi terdakwa, memiliki hak pilih, dan tidak memiliki utang. Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi akan bertarung dalam Pilkada Jawa Tengah sebagai cagub dan cawagub dari PDIP. Sementara itu, Anies Baswedan sebelumnya dikabarkan akan diusung oleh PDIP di Pilkada DKI Jakarta, namun namanya tidak disebutkan dalam pengumuman calon gubernur. PDIP dikabarkan memilih untuk mengusung Pramono Anung dan Rano Karno sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.