Skandal Besar: Pegawai Bank Terjerat Judi Online, Gelapkan Rp 1,5 Miliar Dana BI
Seorang pegawai Bank Maluku, ES, ditangkap karena menggelapkan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar untuk judi online. ES membuat dua buku catatan palsu untuk memuluskan aksinya. Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat, dan polisi menemukan bahwa ES mengubah sistem perbankan untuk membuat seolah-olah dana tersebut masih ada. Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk judi online sejak Desember 2022 hingga Desember 2023, dengan jumlah penarikan yang bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 80 juta.