Skandal Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogya Terungkap, Didakwa Terima Rp23,5 Miliar
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar dari pengusaha selama menjabat. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang terkait dana tersebut. Eko menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha, antara lain Andri Wirjanto, Ong Andy Wiryanto, dan David Ganianto. Gratifikasi tersebut diberikan karena posisi Eko sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bea Cukai. Selain dakwaan gratifikasi, Eko juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa KPK menyatakan bahwa tindakan Eko merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pengacara Eko tidak mengajukan nota keberatan dan memilih untuk langsung melakukan pembuktian dalam persidangan.