Skandal Korupsi Guncang Bawaslu Medan: Azlansyah Hasibuan Dipidana 18 Bulan

Skandal Korupsi Guncang Bawaslu Medan: Azlansyah Hasibuan Dipidana 18 Bulan

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fachmy Wahyudi, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti memeras caleg. Keduanya melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka bersikap sopan di persidangan. Jaksa dan terdakwa Fachmy pikir-pikir untuk banding, sedangkan Azlansyah menerima putusan.