Skandal Korupsi Jalan Tol MBZ: Kerugian Negara Capai Setengah Triliun Rupiah
Kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ) merugikan negara sebesar Rp 510 miliar. Kerugian ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana tersebut diduga memperkaya perusahaan pelaksana proyek, KSO Waskita-Acset. Namun, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono yang menjadi terdakwa kasus ini tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara tersebut. Djoko Dwijono dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi ini.