Skandal Korupsi Mengguncang Badan Reintegrasi Aceh, Ketua Terseret Sebagai Tersangka
Ketua BRA (Badan Reintegrasi Aceh), Suhendri, ditetapkan tersangka oleh Kejati Aceh terkait korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan untuk korban konflik (Rp15,7 miliar). Selain Suhendri, 5 orang lainnya juga jadi tersangka: - Muhammad (KPA) - Mahdi (PPTK) - ZF (penghubung Ketua BRA) - ZM (peminjam perusahaan) - HM (koordinator penghubung rekanan penyedia) Pengadaan ini ternyata fiktif. Ada 9 kelompok yang seharusnya menerima bantuan, tetapi mereka hanya menerima uang tunai dan tidak menerima bibit ikan. Hasil audit menunjukkan, kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar. Kejati Aceh telah memanggil para tersangka, namun Suhendri dan ZF mangkir.