Skandal Korupsi Rp 312 Miliar Guncang Jakarta, Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan petinggi PT Jakpro, Abdul Hadi divonis 5 tahun penjara karena korupsi pembangunan menara komunikasi dan infrastruktur GPON. Hakim menyatakan Abdul Hadi terbukti bersalah karena menyetujui penggunaan dana dari Pemprov DKI Jakarta yang belum memenuhi syarat dan tidak mengawasi proyek tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 312 miliar. Abdul Hadi juga memperkaya diri dan pihak lain. Selain Abdul Hadi, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro, Lim Lay Ming juga divonis 4 tahun penjara karena terlibat dalam korupsi yang sama.