Skandal Korupsi Rp 92 Miliar Hantui Eks Pejabat Tinggi Tambang Emas Antam

Skandal Korupsi Rp 92 Miliar Hantui Eks Pejabat Tinggi Tambang Emas Antam

Mantan GM PT Antam, Abdul Hadi Avicena, didakwa terlibat kecurangan jual beli emas di bawah harga resmi perusahaan. Bersama lima orang lainnya, Abdul diduga melakukan rekayasa penjualan 100 kg emas ke "crazy rich" Surabaya Budi Said. Budi hanya membayar Rp 25 miliar untuk emas yang seharusnya bernilai Rp 75 miliar. Akibatnya, negara merugi Rp 92 miliar. Abdul dan para tersangka lainnya menerima uang, mobil, dan fasilitas sebagai imbalan atas kecurangan ini. Emas yang diterima Budi secara ilegal juga diuntungkannya melalui putusan PK yang mengharuskan PT Antam membayar kekurangan emas sesuai gugatan Budi.