Skandal Korupsi Timah Mega-Rp300 Triliun: Harvey Moeis Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang

Skandal Korupsi Timah Mega-Rp300 Triliun: Harvey Moeis Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang

Harvey Moeis didakwa korupsi dalam pengelolaan timah, menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Ia bersekongkol dengan pihak lain untuk memurnikan timah ilegal dari wilayah tambang PT Timah. Pada 2015-2019, lima perusahaan smelter, termasuk PT Refined Bangka Tin milik Harvey, disetujui untuk menambang timah di wilayah mereka. Namun, mereka justru mengambil timah ilegal dari wilayah PT Timah. Pada 2018, Harvey melobi PT Timah untuk membeli timah ilegal dari smelter, yang disetujui dengan syarat pembayaran oleh PT Timah. Kesepakatan dibuat, termasuk penentuan harga sewa peralatan yang melambung tinggi. Harvey juga meminta smelter menyisihkan keuntungan untuk dana "CSR" yang dikelola oleh dirinya.