Skandal Pembebasan Ronald Tannur Berbuntut Pelaporan Hakim ke KY dan KPK oleh Keluarga Korban

Skandal Pembebasan Ronald Tannur Berbuntut Pelaporan Hakim ke KY dan KPK oleh Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan karena kuasa hukum menilai putusan bebas tersebut janggal dan meragukan. Hakim menyatakan Dini Sera meninggal karena penyakit lain, bukan penganiayaan Ronald Tannur. KPK akan dilibatkan jika ditemukan indikasi korupsi, seperti penyuapan. Sementara itu, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim dalam kasus ini.