Skandal Pencurian Dana Nasabah oleh Mahasiswi Magang: Motif Kecanduan Kosmetik
Seorang mahasiswi magang di bank, Fitri Silma Anjani, mencuri uang nasabah sebesar Rp52 juta untuk memenuhi gaya hidupnya. Saat membantu nasabah mengganti kartu ATM, ia mencatat PIN baru dan menukar kartu mereka dengan kartu lain. Anjani melakukan 36 transaksi selama dua bulan. Korban menyadari kehilangan uang saat mengecek saldo dan melaporkan ke bank. Anjani ditangkap polisi dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Saat ini, persidangan tinggal menunggu putusan majelis hakim.