Skandal Pendidikan Mengguncang Universitas Jambi: Guru Besar Diduga Terlibat Pemalsuan Magang ke Jerman
Seorang tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) berinisial SS mendapat keuntungan Rp48 juta dari sosialisasi program magang palsu ke Jerman. Tersangka, seorang guru besar, mengaku mendapatkan permintaan dari Mina Mulia untuk menyosialisasikan program tersebut di kampus-kampus. Tersangka mengaku program magang yang ditawarkan bukan program resmi dari Kemendikbud Ristek dan tidak disebut sebagai magang, melainkan program kerja saat hari libur. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman. Mereka diduga memberangkatkan 1.047 mahasiswa ke Jerman melalui program magang ilegal. Para tersangka dikenakan pasal TPPO dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp15 miliar.