Skandal Penggelapan Dana Rp9,2 Miliar oleh Akademisi Nuklir UGM
Pakar Nuklir UGM, Yudi Utomo, ditetapkan tersangka penggelapan Rp9,2 miliar. Dia diduga menggelapkan uang saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi. Sudah dua kali dipanggil polisi, Yudi tak hadir sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelum dilaporkan, perusahaan berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yudi telah menandatangani surat pernyataan mengembalikan uang pada 5 Desember 2022. Namun, hingga batas waktu, dia tidak mengembalikan uang tersebut. Uang yang digelapkan digunakan Yudi untuk membeli rumah, tanah, dan mobil. Perusahaan memiliki bukti pembelian aset tersebut dari dana kejahatan.