Skandal Suap Mengguncang Proyek Tol MBZ, Saksi Diduga Dimintai Rp 10,5 Miliar
Dalam sidang kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, mantan Supervisor Waskita Karya, Sugiharto, mengaku diperintahkan membuat proyek fiktif senilai Rp 10,5 miliar untuk diberikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek fiktif ini dibuat untuk menanggulangi temuan BPK, termasuk kekurangan gate tol. Sugiharto tidak mengetahui detail temuan BPK dan penggunaan uang tersebut setelah diserahkan. Sugiharto mengaku dirinya yang menginisiasi pembuatan dokumen palsu untuk proyek fiktif tersebut.