Skema Kompensasi Lahan IKN: Dari Uang Tunai hingga Pemukiman Baru

Skema Kompensasi Lahan IKN: Dari Uang Tunai hingga Pemukiman Baru

Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan tentang pembebasan lahan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Masyarakat yang lahannya terdampak akan mendapat ganti rugi yang besarnya ditentukan oleh penilaian Penilai Publik. Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, atau permukiman baru, sesuai kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat yang terdampak.