Skema Pencucian Uang Jaringan Judi Online Kamboja di Jakarta Barat Libatkan Rp200 Miliar
Total transaksi judi online jaringan Kamboja yang bermarkas di Jakarta Barat mencapai Rp200 miliar selama tiga bulan beroperasi. Polisi telah menangkap tujuh tersangka yang berperan sebagai operator, peretas, hingga pengelola rekening penampung dana judi. Tersangka utama, AE, bertanggung jawab atas operasional judi online. Sementara FAF, YGP, FH, GF, dan FAP meretas situs web dan memasukkan tautan judi online. MHP, tersangka terakhir, berperan sebagai penampung dana hasil perjudian. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, ponsel, dan senjata airsoft. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.