Skema Penukaran Uang Palsu Miliaran Terungkap dalam Pertukaran Uang yang Akan Dimusnahkan BI

Skema Penukaran Uang Palsu Miliaran Terungkap dalam Pertukaran Uang yang Akan Dimusnahkan BI

Polisi mengungkap kasus pencetakan uang palsu Rp 22 miliar di Jakarta Barat. Uang tersebut rencananya akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI). Sindikat pemalsuan ini dipimpin oleh M, yang memesan uang palsu ke P pada April 2024. Uang palsu dihargai seperempat harga uang asli, dan P berjanji membayar Rp 5,5 miliar setelah produksi selesai. Untuk membuat uang palsu, M mengeluarkan modal Rp 300 juta membeli perlengkapan. Produksi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Gunung Putri, Sukabumi, dan Srengseng Raya. Polisi telah menangkap empat tersangka, yaitu M, YA, FF, dan F. Sementara itu, empat buron lainnya masih dalam pengejaran, termasuk P sebagai pembeli uang palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang.