Solusi Hukum untuk Penolakan Pembayaran atas Penitipan Tas Mewah di Eropa
**Rangkuman Berita** Jika seseorang menitipkan barang (tas) untuk dijual dan pembeli berjanji membayar nanti namun tidak menepati janji, maka: * Dari sisi praktik, sebaiknya penjual mengirim somasi tertulis terlebih dahulu. * Jika somasi tidak ditanggapi, penjual dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. * Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi janji dapat digugat jika sudah dinyatakan alpa secara tertulis. * Penjual disarankan mengumpulkan bukti, seperti perjanjian jual beli atau bukti tagihan, untuk memperkuat gugatannya.