Solusi Praktis: Padankan NIK dan NPWP Secara Online dengan Mudah untuk Hari Terakhir

**Cara Mudah Padankan NIK dan NPWP** Mulai 1 Juli, NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi yang sudah dipadankan. Padankan NIK dan NPWP segera sebelum tenggat 30 Juni untuk menghindari kendala transaksi perpajakan seperti pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, dan perbankan. **Cara Cek NIK Terdaftar Jadi NPWP:** * Kunjungi ereg.pajak.go.id * Klik "Cek NPWP" * Masukkan NIK, nomor KK, dan captcha * Cek hasil pencarian untuk melihat apakah NIK terdaftar sebagai NPWP **Cara Validasi NIK Jadi NPWP:** * Login ke djponline.pajak.go.id * Pilih "Profil" * Pada "Data Utama", masukkan NIK 16 digit * Klik "Validasi" * Sistem akan memvalidasi data dengan Dukcapil * Jika valid, sistem akan menampilkan notifikasi "Data ditemukan"