Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan, Diduga Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Fatal
Sopir bus Rosalia Indah (JW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Semarang-Batang. Sopir terbukti lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. JW ditahan di Rutan Polres Batang. Akibat kecelakaan tersebut, JW dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JW mengaku kelelahan dan sempat mengantuk sebelum kecelakaan terjadi. Dari korban tewas, semuanya telah dipulangkan ke keluarga, dan tiga korban luka-luka masih dirawat di rumah sakit, satu di antaranya mengalami luka berat.