Sopir Truk yang Diduga Lalai Sebabkan Kecelakaan Mematikan di Gerbang Tol Halim Hadapi Hukuman Berat
Sopir truk berusia 17 tahun berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. MI terancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 311 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak karena status MI yang masih di bawah umur. Koordinasi dengan balai pemasyarakatan akan dilakukan untuk memberikan pendampingan.