Sorotan Proyek KA Sumut-Aceh: Rel Tak Layak, Negara Kehilangan Rp 1,1 Triliun Akibat Korupsi
Tiga mantan pejabat didakwa korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp 1,1 triliun. Proyek ini merugikan negara karena jalurnya ambles dan tidak bisa digunakan. Awalnya, proyek ini dikerjakan tanpa studi tanah yang benar. Akibatnya, pembangunan mengacu pada studi tahun 2011 yang merekomendasikan perbaikan tanah. Namun, perbaikan tidak dilakukan. Pembangunan jalur KA di atas tanah lunak menyebabkan amblesan di beberapa titik. Amblesan terjadi berulang kali meski sudah diperbaiki. Hingga kontrak proyek berakhir pada 2023, jalur kereta api belum bisa dioperasikan. Pembayaran sudah dilakukan, namun perusahaan pelaksana tidak menyerahkan pekerjaan sesuai kontrak. Kerugian negara akibat korupsi ini terdiri dari: * Studi desain: Rp 7,9 miliar * Konstruksi: Rp 1,1 triliun * Supervisi: Rp 30,5 miliar Total kerugian negara: Rp 1,157 triliun