Sorotan Tertuju pada Papua: KLHK Akselerasi Pengakuan Hutan Adat di Boven Digoel
Pemerintah sedang mengembalikan status hutan adat terhadap area hutan primer yang tidak boleh dibuka oleh perusahaan swasta, termasuk di Boven Digoel. Pengembalian status ini dilakukan untuk menanggapi tagar #AllEyesOnPapua yang menyoroti ancaman deforestasi hutan adat di Papua. Pemerintah dan masyarakat adat sepakat untuk menjaga hutan adat, sehingga pemerintah mencabut izin dua perusahaan sawit yang ingin membuka kawasan hutan primer di Boven Digoel. Selain itu, satu perusahaan lainnya sedang dalam proses pencabutan izin karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian status hutan adat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).