Sosok Dibalik Tragedi Air Keras: Tersangka Kini Berbalut Seragam Tahanan
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka berinisial Aji dalam kasus penyiraman air keras terhadap sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat. Aji ditahan dan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Motif Aji melakukan aksi tersebut adalah sakit hati karena ditegur korban di tempat kerja. Aji mempersiapkan air keras dan mengamati kebiasaan korban pulang kerja, lalu menyiramkan air keras ke korban saat sedang dalam perjalanan. Barang bukti yang disita dari Aji antara lain gayung warna merah, sepeda motor, ponsel, topi, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.