Staf Hasto PDIP Wajib Menunggu Hasil Praperadilan Sebelum Lapor ke Bareskrim
Bareskrim Polri menolak laporan dari staf Hasto Kristiyanto (PDIP), Kusnadi, terkait penyitaan dokumen partai oleh KPK. Bareskrim meminta Kusnadi memenangkan gugatan praperadilan terlebih dahulu untuk membuktikan dugaan penyitaan ilegal. Jika gugatan praperadilan dimenangkan, Bareskrim akan menerima laporan Kusnadi tentang dugaan perampasan kemerdekaan dan barang milik pribadi. Namun, jika praperadilan menyatakan penyitaan sah, Kusnadi dapat menempuh jalur hukum lain seperti gugatan perbuatan melawan hukum. Ketua KPK mengaku menyita ponsel Kusnadi untuk mencari tersangka Harun Masiku. Sementara itu, Ketua Dewas KPK menyatakan penyitaan dokumen dan ponsel tersebut sesuai prosedur.