Staf PN Depok Diduga Langgar Kode Etik, Lakukan Penodongan dan Terancam Hukuman
Staf Pengadilan Negeri Depok, Dinno Renaldy, ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan airsoft gun ke tetangganya. PN Depok menyatakan bahwa Dinno melanggar kode etik ASN, seperti bersikap tidak terpuji di luar jam kerja. Ketua PN Depok merekomendasikan hukuman kedinasan untuk Dinno. Proses hukum pidana atas kasus ini ditangani oleh polisi, dan Dinno telah ditahan.