Status Kewarganegaraan 333 Anak di Surabaya Terancam Dicabut karena Kewarganegaraan Ganda
333 anak dari perkawinan campuran di Surabaya terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia (WNI) karena status ganda mereka. Sesuai peraturan, anak-anak ini harus memilih menjadi WNI atau WNA sebelum 31 Mei 2024. Jika mereka tidak memilih, maka otomatis akan menjadi WNA. Proses pemilihan kewarganegaraan dapat dilakukan secara online melalui Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM). Kebijakan ini menimbulkan dilema bagi keluarga karena anak-anak di usia 18-21 tahun harus memilih antara kedua orang tuanya. Banyak anak memilih menjadi WNA karena alasan pendidikan dan biaya yang lebih murah di luar negeri. Ketua Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mengusulkan perpanjangan batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 25 tahun atau setelah anak-anak menyelesaikan kuliah. Hal ini diharapkan akan menguntungkan Indonesia karena anak-anak tersebut memiliki potensi membangun bangsa.