Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH): Sejarah dan Kontroversi UKT
Polemik kenaikan biaya kuliah (UKT) di PTN Indonesia dikaitkan dengan status PTN Badan Hukum (PTN-BH). PTN-BH dianggap sebagai biang masalah karena mengarah pada privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi, sehingga biaya kuliah menjadi mahal. Setelah protes mahasiswa, pemerintah membatalkan kenaikan UKT tahun ini, namun Presiden Jokowi membuka kemungkinan kenaikan pada tahun depan. Pengamat menilai pembatalan kenaikan UKT seharusnya disertai dengan pencabutan status PTN-BH dan dikembalikan ke status PTN biasa. Organisasi ICW juga mengkritik PTN-BH yang dinilai sebagai praktik komersialisasi yang disponsori negara dan belum berhasil menjadikan perguruan tinggi lebih inovatif dalam hal keuangan. Perjalanan PTN-BH di Indonesia dimulai dari 2000 dengan status BHMN, kemudian menjadi BHP pada 2008 yang kemudian dibatalkan MK, hingga akhirnya menjadi PTN-BH pada 2012.