Status Terbaru Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Tetap Berstatus sebagai Warga Binaan
Menkumham menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso sudah sesuai aturan. Jessica masih berstatus warga binaan dan berhak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. Menurut Menkumham, konsep hukum saat ini lebih mengedepankan pemasyarakatan ketimbang pembalasan dendam. Remisi dan pembebasan bersyarat diberikan jika pembinaan di penjara berjalan baik. Jessica dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus setelah menjalani hukuman 8,1 tahun untuk kasus kopi sianida. Kuasa hukumnya akan mengajukan PK dengan membawa bukti baru yang sempat disembunyikan.