Status Tersangka TPPU Dipertanyakan, Panji Gumilang Tempuh Upaya Praperadilan

Status Tersangka TPPU Dipertanyakan, Panji Gumilang Tempuh Upaya Praperadilan

Abdussalam Panji Gumilang dari Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Gugatan akan disidangkan pada 25 April 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung karena adanya dugaan penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,1 triliun. Panji terancam hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.