Strategi Praktis untuk Mengotomatiskan Integrasi NIK dan NPWP

Strategi Praktis untuk Mengotomatiskan Integrasi NIK dan NPWP

**Rangkuman Berita** Mulai 1 Juli 2024, NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pendaftaran NIK menjadi NPWP harus dilakukan sebelum 30 Juni 2023. **Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP:** 1. Kunjungi ereg.pajak.go.id/ceknpwp 2. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha 3. Klik "Cari" **Jika NIK Belum Terdaftar NPWP:** 1. Masuk ke djponline.pajak.go.id 2. Login dengan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan 3. Validasi NIK dengan mengganti NIK di kolom Data Utama menjadi 16 digit 4. Klik "Validasi" **Konsekuensi Jika NIK Tidak Terdaftar NPWP:** Layanan yang tidak bisa diakses, antara lain: * Pencairan dana pemerintah * Impor dan ekspor * Layanan perbankan * Pendirian badan usaha * Administrasi pemerintahan