Studi Independen Ungkap Kekhawatiran Keselamatan pada Konstruksi Tol Majalengka-Bandung-Cileunyi untuk Bus
Dalam kasus korupsi pembangunan Tol MBZ, mantan Dirut Lalu Lintas Kemenhub, Pandu Yunianto, mengungkapkan adanya surat pelarangan kendaraan golongan II dan III melalui tol tersebut. Pelarangan dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, hasil rapat dengan pemangku kepentingan seperti Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas, dan BPJT. Pandu mengakui belum menguji kelaikan konstruksi tol untuk kendaraan berat. Ia juga menjelaskan bahwa pelarangan didasari arahan pimpinan terkait pemberitaan di media, bukan karena faktor konstruksi jalan yang tidak layak.