---
id: U1gSbXQq6qNo
cluster_id: Uc3BgrWx6tpL
title: Suap dan Gratifikasi Dilarang Jadi Pengurang Pajak! KKN Gigit Jari!
slug: suap-dan-gratifikasi-dilarang-jadi-pengurang-pajak-kkn-gigit-jari
excerpt: 'Pemerintah resmi mengeluarkan jurus pamungkas: suap dan gratifikasi haram
  jadi pengurang pajak! Perusahaan yang nekat ''nyogok'' pejabat, baik dalam maupun
  luar negeri, siap-siap gigit jari. KKN terancam amblas tak bisa lagi sembunyi di
  balik biaya operasional. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membenarkan aturan
  baru ini.'
category: korupsi
tags:
- pajak
- korupsi
- gratifikasi
- IKPI
- KKN
- OECD
source_urls:
- https://ikpi.or.id/pp-20-2026-resmi-larang-suap-dan-gratifikasi-jadi-pengurang-pajak/
source_names:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
image_url: https://ikpi.or.id/wp-content/uploads/2026/05/6557B7E9-F24D-48F4-9F2A-9D013B261E38-compressed.jpeg
meta_title: Suap & Gratifikasi Tak Bisa Kurangi Pajak, KKN Terancam Amblas!
meta_description: Aturan baru PP 20/2026 resmi larang suap dan gratifikasi jadi pengurang
  pajak. Pejabat publik dalam dan luar negeri pun kena sikat. KKN terancam gigit jari!
canonical_url: https://berita.media/suap-dan-gratifikasi-dilarang-jadi-pengurang-pajak-kkn-gigit-jari
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-29T17:03:04Z'
published_at: '2026-05-29T17:03:04Z'
---

Ceritanya begini. Pemerintah kita makin geram lihat kelakuan oknum yang bikin malu. Suap, gratifikasi, pokoknya semua yang berbau 'amplop-amplopan' buat pejabat, sekarang resmi dilarang keras jadi pengurang pajak! Ini bukan cuma omong kosong, tapi tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah PP 55 Tahun 2022, dan gilanya, dia bilang, 'Pokoknya semua duit haram buat sogok sana-sini, tidak bisa dipakai buat ngurangin penghasilan bruto!' Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Yang bikin geram adalah larangan ini tidak pandang bulu. Mau pejabat publik di dalam negeri, mau pejabat asing, semuanya kena sikat! Mau kamu kasih duit ke anggota dewan kita, atau ke pejabat di negara lain biar proyek lancar, sama saja bohong. Itu semua tidak akan diakui sebagai biaya fiskal. Parahnya, pemerintah bahkan merinci siapa saja yang dimaksud pejabat publik asing itu — mulai dari anggota legislatif, eksekutif, sampai pegawai badan publik luar negeri. Jadi, tidak ada lagi celah untuk berkilah. IKPI

Ujung-ujungnya, ini semua demi Indonesia jadi anggota 'klub elit' OECD. Pemerintah mau tunjukkan kalau kita serius berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka mau kirim sinyal kuat ke dunia bahwa praktik kotor itu tidak akan ditoleransi. Dengan aturan ini, biaya-biaya siluman buat suap tidak akan bisa lagi dipakai untuk menipu pajak. Ini langkah berani untuk memperkuat tata kelola perpajakan kita, sekaligus mendukung agenda reformasi yang lebih luas. IKPI

Jadi, buat para pengusaha atau perusahaan yang biasa 'main mata' dengan pejabat, siap-siap saja kantongnya terkuras. Tidak ada lagi alasan untuk membayarkan biaya-biaya yang jelas-jelas bertentangan dengan praktik bisnis yang sehat dan anti-korupsi. Nah, ini dia inti masalahnya: pemerintah tidak akan tinggal diam melihat uang pajak 'dicuri' lewat cara-cara kotor seperti ini. Selain pasal baru soal suap ini, PP 20 Tahun 2026 juga memperpanjang fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak tertentu sampai 2026. Tapi, jangan salah fokus, yang utama itu soal pelarangan suap yang bikin KKN gigit jari. IKPI

Habis sudah. Tidak ada lagi cerita pengeluaran 'siluman' untuk suap bisa mengurangi pajak. Siap-siap saja para pemain kotor ini merana. Ini bukan soal susah atau gampang bayar pajak, ini soal kejujuran. Dan pemerintah baru saja mempertegas standar kejujuran itu.

---
**Sumber:** [Ikatan Konsultan Pajak Indonesia](https://ikpi.or.id/pp-20-2026-resmi-larang-suap-dan-gratifikasi-jadi-pengurang-pajak/)
