Suara Saldi yang Mengkritik Intervensi Politik dalam Netralitas Pegawai Negeri Sipil
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan penyebab ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah (Pj) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 adalah intervensi politik dari berbagai pihak. Intervensi ini membuat ASN melanggar netralitas. Meski laporan pelanggaran telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu tidak membuktikannya karena tidak memenuhi syarat formal atau material. Namun, Bawaslu tidak memberitahu kekurangan syarat tersebut. Hal ini dianggap sebagai penghindaran pemeriksaan substansi laporan. Selain itu, ketidaknetralan Pj Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya terjadi di beberapa wilayah, seperti Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Bentuk ketidaknetralan mencakup penggerakan ASN, penggunaan dana desa untuk kampanye, ajakan memilih paslon tertentu, dan pembagian bansos dengan logo paslon tertentu. Saldi berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah yang diduga terjadi kecurangan, berdasarkan laporan yang terbukti dan direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti karena melanggar peraturan.