Sudut Pandang Interdisipliner dalam Membedah Realitas Hukum dan Filsafat
**Rangkuman Berita** **Kritik Terhadap Filsafat dalam Konteks Hukum** Hotman Paris dan rekan-rekannya mengkritik filsafat karena dinilai tidak dapat menyelesaikan masalah hukum secara konkret. Mereka menganggap filsafat terlalu abstrak dan tidak praktis. **Filsafat dan Kritiknya** Filsafat sering dikritik karena sifatnya yang menafsirkan dunia tanpa memberikan solusi nyata. Seperti yang dikatakan Karl Marx, filsafat lebih tepat mengubah dunia daripada sekadar menafsirkannya. **Filsafat sebagai Induk Ilmu** Meskipun dikritik, filsafat tetap diakui sebagai induk segala ilmu, termasuk hukum. Filsafat menyediakan kerangka berpikir dan nilai-nilai yang menjadi dasar pengembangan ilmu-ilmu tersebut. **Filsafat dan Praktis** Filsafat bukan ilmu praktis yang memberikan solusi langsung. Namun, filsafat menyediakan pemahaman dan pertimbangan etika yang penting dalam berbagai bidang, termasuk hukum. **Filsafat dalam Hukum** Dalam bidang hukum, filsafat dapat menjadi dasar nilai-nilai dan pertimbangan moral yang digunakan untuk membuat keputusan hukum yang adil dan progresif. Filsafat membantu hakim mempertimbangkan nilai-nilai seperti keadilan, persamaan, dan hak asasi manusia. **Kesimpulan** Meskipun kritik terhadap filsafat dapat dipahami, namun penting untuk mengakui bahwa filsafat tetap relevan dalam konteks hukum. Filsafat menyediakan kerangka etika dan pemikiran kritis yang penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan bermakna.