Sunendi Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Badak Jawa, Rugikan TN Ujung Kulon Rp 26 Juta
Sunendi dituntut 5 tahun penjara karena memburu badak Jawa. Ia terbukti memiliki senjata api ilegal dan menangkap badak yang dilindungi, sehingga menyebabkan kerugian Rp 26,9 juta bagi Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Selain hukuman penjara, Sunendi juga dikenai denda Rp 10 juta atau subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.