Surat Bebas Pidana, Prasyarat Penting Mangkunegaran dalam Proses Pilkada Solo

Surat Bebas Pidana, Prasyarat Penting Mangkunegaran dalam Proses Pilkada Solo

Pengadilan Negeri Solo telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk KGPAA Mangkunegara X (Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo), salah satu syarat pendaftaran calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2024. Selain Bhre, penggiat sosial Diah Warih Anjari juga mengurus surat serupa. Bhre, yang didukung oleh enam partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan dua partai lainnya, masih menunggu rekomendasi resmi dari dua partai pendukungnya, yakni Gerindra, Golkar, PKS, dan PKB. Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Bhre juga mengurus surat keterangan tidak punya tunggakan utang dan tidak dicabut hak pilihnya. Ketiga surat tersebut telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Solo.