Surat Megawati ke MK Tak Mampu Goyahkan Bukti Sengketa Pemilu Presiden
KPU menyatakan surat Megawati Soekarnoputri yang diajukan sebagai amicus curiae (pihak yang memberikan pandangan) tidak dapat dijadikan bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Menurut KPU, alat bukti hanya bisa berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam sidang, seperti pemohon (pasangan calon), termohon (KPU), dan terkait (pasangan calon yang menang). KPU yakin MK memiliki independensi dalam memutuskan sengketa Pilpres dan akan berpedoman pada aturan yang berlaku. KPU meminta semua pihak menunggu keputusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.