Syarat Baru Pelatihan Jukir Liar dari Pemprov DKI: Umur dan Tingkat Pendidikan Diperketat
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan pelatihan kepada juru parkir (jukir) liar yang ditertibkan. Pelatihan ini mensyaratkan umur dan pendidikan tertentu. Syarat untuk mengikuti pelatihan: - Memiliki KTP Jakarta - Memenuhi syarat umur dan pendidikan yang akan ditentukan setelah pendataan Setelah ditertibkan dan terdata, jukir liar akan dikumpulkan dan diberikan pelatihan sesuai dengan minat dan kompetensi mereka. Pemerintah juga akan menyediakan informasi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka setelah pelatihan.