Syarat Baru Pembuatan SIM: Wajib Memiliki BPJS Kesehatan
Mulai 1 Juli 2024, pembuatan SIM mengharuskan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Aturan ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Masyarakat yang belum memiliki BPJS harus mendaftar terlebih dahulu secara daring melalui WhatsApp atau aplikasi JKN. Jika BPJS tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap bisa dilakukan, tetapi SIM tidak dapat diambil hingga BPJS aktif. Bagi yang memiliki tunggakan iuran BPJS, disediakan fasilitas cicilan secara daring. Korlantas Polri akan menyediakan layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM di seluruh Indonesia.