Syarat FKUB Berbai di Tengah Kontroversi Pendirian Rumah Ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana menghilangkan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia. Jika disetujui, pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama. Keputusan ini disetujui oleh Menteri Polhukam dan Menteri Dalam Negeri, namun ditolak oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut Ma'ruf, syarat FKUB telah melalui proses panjang dan kesepakatan banyak pihak. Sebaliknya, rencana Yaqut didukung oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Mereka menilai syarat FKUB mempersulit pendirian rumah ibadah. KWI meminta Kementerian Agama untuk tetap memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah selain mencoret rekomendasi FKUB. Pasal-pasal ini harus memperkuat kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah.