Syarat Ganjil Genap Dihapus Sementara pada 29 Maret untuk Aksi Jumat Agung
Dishub DKI Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil genap pada 29 Maret 2024 karena libur nasional Hari Wafat Yesus Kristus. Peniadaan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan imbauan agar pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan.