Syarat Maju Pilgub: Kaesang Buktikan Kebersihan Rekam Jejak dengan SK dan Surat Bebas Pidana
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah 2024-2029. Surat tersebut dibutuhkan sebagai persyaratan pencalonan, bersama dengan surat tidak pernah menjadi terdakwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki utang. Meskipun sempat terhambat oleh putusan MK yang menetapkan usia pencalonan pada saat penetapan, DPR telah menyepakati RUU Pilkada yang mengabaikan putusan tersebut. Namun, DPR kemudian membatalkan RUU tersebut setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat. Saat ini, nasib pencalonan Kaesang masih belum jelas, karena DPR memutuskan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK yang mengharuskan calon berusia 30 tahun pada saat penetapan.