Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 Tahun pada Awal Masa Jabatan

Syarat Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: 30 Tahun pada Awal Masa Jabatan

KPU menyesuaikan syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MA. Calon bupati/walikota harus berusia minimal 25 tahun, sementara calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun. Perhitungan usia dilakukan pada saat pelantikan pada 1 Januari 2025. Pelantikan ini dilakukan serentak dan diatur dalam Peraturan Presiden. Syarat usia ini didasarkan pada putusan MA dan UU Pilkada yang menyatakan bahwa akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah hingga 2024. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.