Tak Lagi Tersangka, Fiki Kembali Menghirup Udara Kebebasan Usai Menghalau Begal
Fiki, yang sebelumnya menjadi tersangka karena membunuh begal, kini telah dibebaskan. Peristiwa terjadi saat Fiki dan adiknya dibegal oleh dua orang. Fiki melawan dan berhasil melukai salah satu begal hingga tewas. Awalnya, Fiki sempat menjadi tersangka karena tindakannya tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Fiki dianggap membela diri dari ancaman begal yang membawa senjata tajam. Akibatnya, kasus Fiki dihentikan dan ia dibebaskan dari tahanan.